KITAB : HAID ; BAB: HADIS AL-MAA’U AL-MAA’I (WAJIBNYA MANDI HANYA KARENA KELUAR MANI) MANSUKH DENGAN HADIS YANG MEWAJIBKAN KARENA BERTEMUNYA DUA KEMALUAN DALAM JIMAK WALAU TIDAK KELUAR MANI

199. Abu Hurairah r.a. berkata:Nabi saw. bersabda: Jika duduk diantara cabangnya yang empat, kemudian menekannya, maka telah wajib  mandi. (Bukhari, Muslim).

Dalam riwayat Muslim; Meskipun tidak keluar mani. Juga ada riwayat: Dan telah bersentuh kemaluan laki-laki dengan kemaluan istrinya yang disebut kemudian ditekankan.

Diterbitkan oleh

raksadipa

Just Nobody who search Ridho Allah

Tinggalkan komentar