THAHARAH / BERSUCI – كتاب الطها رة

Thaharah

KITAB THAHARAH / BERSUCI

الطها رة

Kitab Thaharah ini berisi hadits-hadits mengenai wajibnya bersuci untuk shalat, tata cara berwudhu yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, Adab Istithabah (buang air), cara beristinja, hukum jilatan anjing, hukum kencing bayi dan cara mensucikannya, mencuci mani yang melekat di baju, dan hadits-hadits lain terkait dengan bersuci.

Pada kitab Shahih Bukhari, hadits-hadits terkait Thaharah ini, antara lain terdapat pada Kitab Wudhu, Kitab Mandi dan Kitab Tayamum.

Pada kitab Shahih Muslim, hadits-hadits terkait Thaharah ini ada pada Kitab Thaharah.

Di dalam buku Mutiara Hadits Shahih Bukhari Muslim, Kitab Ath-Thaharah ini terdiri dari 35 hadits, yaitu sbb :

  • Hadits No. 134 Mengenai Kewajiban Bersuci untuk melakukan Shalat
  • Hadits No. 135 Mengenai Menyempurnakan Wudhu dan Shalat dua rakaat
  • Hadits No. 136 Mengenai Contoh Wudhu dari Nabi SAW
  • Hadits No. 137 Mengenai Menghirup Air dengan hidung sebanyak tiga kali (atau ganjil), dan beristinja dengan menggunakan batu sebanyak tiga batu (atau ganjil)
  • Hadits No. 138 Mengenai Menghirup Air dalam hidung sebanyak tiga kali
  • Hadits No. 139 Mengenai Membasuh Tumit
  • Hadits No. 140 Mengenai Membasuh Tumit
  • Hadits No. 141 Mengenai Bercahayanya muka, tangan dan kaki umat Muhammad SAW, karena bekas wudhu
  • Hadits No. 142 Mengenai Perintah Bersiwak (Gosok Gigi)
  • Hadits No. 143 Mengenai Cara Rasul SAW bersiwak
  • Hadits No. 144 Mengenai Kebiasaan Rasul SAW yang selalu bersiwak
  • Hadits No. 145 Mengenai Lima Tuntunan Fitrah
  • Hadits No. 146 Mengenai Memanjangkan Jenggot dan memotong Kumis
  • Hadits No. 147 Mengenai Memotong Kumis dan memanjangkan Jenggot
  • Hadits No. 148 Mengenai Adab Buang Air, Jangan menghadap atau membelakangi Kiblat
  • Hadits No. 149 Mengenai Buang air menghadap Baitul Maqdis
  • Hadits No. 150 Mengenai Buang air di dalam rumah
  • Hadits No. 151 Mengenai Larangan Istinja dengan tangan kanan
  • Hadits No. 152 Mengenai Kesunahan mendahulukan kanan
  • Hadits No. 153 Mengenai Beristinja dengan air
  • Hadits No. 154 Mengenai Beristinja dengan air
  • Hadits No. 155 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 156 Mengenai Buang air kecil
  • Hadits No. 157 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 158 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 159 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 160 Mengenai Hukum Jilatan Anjing
  • Hadits No. 161 Mengenai Larangan Kencing dalam air yang menggenang
  • Hadits No. 162 Mengenai Mensucikan Masjid dari segala jenis najis
  • Hadits No. 163 Mengenai Hukum kencing bayi laki-laki
  • Hadits No. 164 Mengenai Hukum kencing bayi laki-laki
  • HAdits No. 165 Mengenai Mencuci mani yang melekat di baju
  • Hadits No, 166 Mengenai Najisnya darah dan cara membasuhnya
  • Hadits No. 167 Mengenai Siksa kubur karena buang air kecil yang tidak tuntas

 

 

 

BAB: BOLEH MEMAKAI SUTRA BAGI ORANG YANG GATAL-GATAL

1345. Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).

أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI

1342.  Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.  (Bukhari, Muslim)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي

 

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI

1341. Usman An-Nahdi berkata:  Telah datang kepada kami surat Umar yang dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari (telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)

Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI

1340.  Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia berkata:  Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang kepadamu.  Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.  Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata:  Ya Rasulullah, engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap perhiasan utharid.  Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu supaya engkau pakai.  Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang masih kafir di Makkah.  (Bukhari, Muslim)