KITAB : HAID ; BAB: WAJIB MANDI JANABAT KARENA KELUAR MANI

196. Abu Said Al-Khudri r.a. berkata: Rasulullah saw. memanggil seorang sahabat Anshar, maka datang orang itu kepalanya masih basah, maka Nabi saw. bertanya: Mungkin kami mengganggu engkau sehingga engkau tergesa-gesa? Jawabnya: Ya. Maka sabda Nabi saw.: Jika engkau tergesa-gesa atau kering, maka cukup berwudhu. (Bukhari, Muslim).

Yakni bila masih kering belum keluar mani maka hanya wajib wudhu. Hadits ini mansukh dengan hadits ‘Aisyah yang menyatakan apabila telah bertemu dua kemaluan kemudian ditekan maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani.

Diterbitkan oleh

raksadipa

Just Nobody who search Ridho Allah

Tinggalkan komentar