197. Ubay bin Ka’ab r.a. bertanya: Ya Rasulullah jika seorang berjimak (bersetubuh) dengan istrinya, lalu tidak keluar mani? Jawab Nabi saw.: Membasuh kemaluannya kemudian berwudhu dan shalat. (Bukhari, Muslim).
197. Ubay bin Ka’ab r.a. bertanya: Ya Rasulullah jika seorang berjimak (bersetubuh) dengan istrinya, lalu tidak keluar mani? Jawab Nabi saw.: Membasuh kemaluannya kemudian berwudhu dan shalat. (Bukhari, Muslim).
Bagaimana dengan sanat diatas
Bagaimana dengan istrinya, apakah dia harus mandi atau dibolehkan tidak mandi
barangkali bisa di lihat pada Hadits No. 180.
bagai mana dengan seorang laki-laki yang meluar mahdi, apakah harus mandi janabat