KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : HUKUM KENCING BAYI LAKI DAN CARA MENYUCIKANNYA

163. Aisyah r.a. berkata: Biasa orang-orang membawa bayinya kepada Nabi saw. lalu didoakannya, maka diberikan padanya bayi, tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas kencing dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

164. Ummi Qais binti Mihshan r.a. membawa bayinya kepada Nabi saw. sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakkan di pangkuan Nabi saw. tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas bekas kencing itu dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

Diterbitkan oleh

raksadipa

Just Nobody who search Ridho Allah

2 tanggapan untuk “KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : HUKUM KENCING BAYI LAKI DAN CARA MENYUCIKANNYA”

  1. mau nanya : bagaimana dengan hukum kencing bayi laki-laki yang belum makan tambahan apapun kecuali asi tetapi sudah minum obat karena untuk penyembuhan ? apakah itu sudah di anggap makanan bayi juga ?terimakasih atas balasannya

    1. Dalam banyak referensi disebutkan bahwa Najis dari kencing bayi laki-laki adalah Najis mukhaffafah. Kriterianya ialah kencing kanak-kanak lelaki yang belum sampai umurnya dua tahun yang tiada makan sesuatu selain dari susu. (susu yang dicampur gula atau tepung itu hukumnya seperti yang selain dari susu).
      Tetapi ada juga beberapa pendapat yang menyatakan Kencing bayi laki-laki yang makanannya hanya air susu ibu, atau sebagian besar makanannya adalah air susu ibu.
      Ada baiknya, jika kita ragu, sebaiknya memperlakukan itu seperti Najis mutawassithah. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
      Wallahu’alam bisshowab

Tinggalkan komentar