KITAB PUASA ; BAB: SANGAT HARAM JIMAK (BERSETUBUH) PADA SIANG HARI RAMADHAN DAN WAJIB MENEBUS DOSANYA DENGAN KAFARAT YANG BESAR TERHADAP ORANG KAYA, TETAPI GUGUR KAFARAT ITU TERHADAP ORANG MISKIN

678. Abu Hurairah r.a. berkata: Seorang datang kepada Nabi saw. dan berkata:  Orang yang di belakang ini telah bersetubuh dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Nabi saw. bertanya: Dapatkah engkau memerdekakan budak? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkah engkau memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak. Tiba-tiba datang orang membawa karung berisi kurma, maka Nabi saw. bersabda kepada orang itu: Bershadaqahlah dengan ini untuk dirimu. Orang itu bertanya: Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami. Padahal sekitarku tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami. Sabda Nabi: Makanlah dengan keluargamu. (Bukhari, Muslim).

Dalam riwayat Muslim: Orang itu berkata: Binasalah aku ya Rasulullah. Nabi saw. bertanya: Apakah yang membinasakan dirimu? Jawabnya: Aku telah bersetubuh dengan istriku di siang hari Ramadhan. Lalu Nabi saw. menanyakan: Apakah engkau dapat memerdekakan budak? Jawabnya: Tidak. Dapatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak. Dapatkah memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak. Kemudian ia tetap duduk, lalu ada orang datang membawa sekarung kurma. Nabi saw. bersabda kepadanya: Ini shadaqahkan. Jawabnya: Kepada orang yang lebih fakir dari kami, sebab di daerah kami tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami, maka tertawalah Nabi saw. sehingga terlihat gigi serinya dan bersabda: Bawalah ini dan berikan makan kepada keluargamu. (Bukhari, Muslim).

679. ‘Aisyah r.a. berkata: Seorang datang kepada Nabi saw. di masjid lalu berkata: Aku terbakar, aku terbakar. Ditanya oleh Nabi saw.: Mengapakah? Jawabnya: Aku telah bersetubuh dengan istriku di siang hari Ramadhan. Maka sabda Nabi saw.: Bershadaqahlah! Jawabnya: Aku tidak punya apa-apa. Lalu ia duduk, tiba-tiba datang seorang menuntun himar membawa makanan kepada Nabi saw. Maka Nabi saw. bertanya: Manakah orang yang terbakar itu? Jawabnya: Inilah aku. Nabi bersabda: Bawalah ini dan shadaqahkan! Ia tanya: Kepada orang yang lebih fakir dari padaku, padahal keluargaku tidak ada makanan. Maka sabda Nabi saw.: Makanlah kamu. (Bukhari, Muslim).

Diterbitkan oleh

raksadipa

Just Nobody who search Ridho Allah

6 tanggapan untuk “KITAB PUASA ; BAB: SANGAT HARAM JIMAK (BERSETUBUH) PADA SIANG HARI RAMADHAN DAN WAJIB MENEBUS DOSANYA DENGAN KAFARAT YANG BESAR TERHADAP ORANG KAYA, TETAPI GUGUR KAFARAT ITU TERHADAP ORANG MISKIN”

  1. Artikel cukup bagus untuk menambah pengetahuan ummat Islam, kalau bisa dibuat lebih rinci sesuai dengan bunyi hadist aslinya.
    terima kasih

    1. InsyaAllah hadits-hadits yang tercantum di sini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam buku yang menjadi referensi blog ini, yaitu Mutiara Hadits Shahih Bukhari Muslim.
      Jazakallah khair.

  2. apakah dendanya kafarrah bagi si isteri juga..perlukah puasa berturut2..jika haid bagaimana..jika tidak mampu bersedekah..atau kafarrah itu jatuhnya pada si suami sahaja..

    1. mohon maaf akhi, saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan anta.
      barangkali ikhwan atau akhwat yang memiliki pengetahuan mengenai hal ini dapat menjawab pertanyaan ini.
      afwan

    2. Bantu menjawab

      Jika bersentuhan kedua alat kelamin belum disebut jimak, yg disebut Jimak adalah terbenamnya hasyafah pada alat kelamin wanita, sedangkan puasa wanita telah batal jika alat kelamin pria sedikit memasuki alat kelamin wanita, karena masuknya sesuatu ke Jauf membatalkan puasa, dan Jauf adalah antara pangkal dada (bawah leher) hingga alat kelamn, yaitu badan jika tanpa tangan, kaki dan kepala, nah.. itulah yg disebut Jauf,

      Maka puasa kaum wanita telah batal karena alat kelamin pria sedikit masuk ke alat kelaminnya, dan pria belum batal puasanya kecuali setelah terbenamnya hasyafahnya kepada alat kelamin wanita.

      Maka sang wanita sudah batal puasanya, baru berjimak, dan orang yg batal puasanya lalu berjimak maka tidak wajib Qadha 2 bulan berturut turut atau memberi makan 60 orang miskin, karena yg diwajibkan itu adalah bagi yg berpuasa.

      dikutip dari sini : http://blog.its.ac.id/wibizone/2009/02/01/bersetubuh-di-siang-hari-bulan-puasa-jimak/
      Salam

  3. Salam ya ustaz,minta nasihat, ana baru shj bernikah dua bln yang lepas akan tetapi isteri ana berada di terengganu tetapi ana berada di selangor.Baru2 ini ana balik ke kampung isteri ana selama 3 hari akan tetapi hari ketiga ana dan isteri telah berjimak di siang hari ya ustaz..Buat pengetahuan ustaz ana ada masalah lemah syahwat kadang malam barang ana tak boleh naik walaupun isteri tolong rangsangkan..tetapi siang boleh pula terangsang.Apakah hukumnya ustaz.Apakah ana dikira seorang musafir?

Tinggalkan komentar