THAHARAH / BERSUCI – كتاب الطها رة

Thaharah

KITAB THAHARAH / BERSUCI

الطها رة

Kitab Thaharah ini berisi hadits-hadits mengenai wajibnya bersuci untuk shalat, tata cara berwudhu yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, Adab Istithabah (buang air), cara beristinja, hukum jilatan anjing, hukum kencing bayi dan cara mensucikannya, mencuci mani yang melekat di baju, dan hadits-hadits lain terkait dengan bersuci.

Pada kitab Shahih Bukhari, hadits-hadits terkait Thaharah ini, antara lain terdapat pada Kitab Wudhu, Kitab Mandi dan Kitab Tayamum.

Pada kitab Shahih Muslim, hadits-hadits terkait Thaharah ini ada pada Kitab Thaharah.

Di dalam buku Mutiara Hadits Shahih Bukhari Muslim, Kitab Ath-Thaharah ini terdiri dari 35 hadits, yaitu sbb :

  • Hadits No. 134 Mengenai Kewajiban Bersuci untuk melakukan Shalat
  • Hadits No. 135 Mengenai Menyempurnakan Wudhu dan Shalat dua rakaat
  • Hadits No. 136 Mengenai Contoh Wudhu dari Nabi SAW
  • Hadits No. 137 Mengenai Menghirup Air dengan hidung sebanyak tiga kali (atau ganjil), dan beristinja dengan menggunakan batu sebanyak tiga batu (atau ganjil)
  • Hadits No. 138 Mengenai Menghirup Air dalam hidung sebanyak tiga kali
  • Hadits No. 139 Mengenai Membasuh Tumit
  • Hadits No. 140 Mengenai Membasuh Tumit
  • Hadits No. 141 Mengenai Bercahayanya muka, tangan dan kaki umat Muhammad SAW, karena bekas wudhu
  • Hadits No. 142 Mengenai Perintah Bersiwak (Gosok Gigi)
  • Hadits No. 143 Mengenai Cara Rasul SAW bersiwak
  • Hadits No. 144 Mengenai Kebiasaan Rasul SAW yang selalu bersiwak
  • Hadits No. 145 Mengenai Lima Tuntunan Fitrah
  • Hadits No. 146 Mengenai Memanjangkan Jenggot dan memotong Kumis
  • Hadits No. 147 Mengenai Memotong Kumis dan memanjangkan Jenggot
  • Hadits No. 148 Mengenai Adab Buang Air, Jangan menghadap atau membelakangi Kiblat
  • Hadits No. 149 Mengenai Buang air menghadap Baitul Maqdis
  • Hadits No. 150 Mengenai Buang air di dalam rumah
  • Hadits No. 151 Mengenai Larangan Istinja dengan tangan kanan
  • Hadits No. 152 Mengenai Kesunahan mendahulukan kanan
  • Hadits No. 153 Mengenai Beristinja dengan air
  • Hadits No. 154 Mengenai Beristinja dengan air
  • Hadits No. 155 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 156 Mengenai Buang air kecil
  • Hadits No. 157 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 158 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 159 Mengenai Mengusap Sepatu (Khuf)
  • Hadits No. 160 Mengenai Hukum Jilatan Anjing
  • Hadits No. 161 Mengenai Larangan Kencing dalam air yang menggenang
  • Hadits No. 162 Mengenai Mensucikan Masjid dari segala jenis najis
  • Hadits No. 163 Mengenai Hukum kencing bayi laki-laki
  • Hadits No. 164 Mengenai Hukum kencing bayi laki-laki
  • HAdits No. 165 Mengenai Mencuci mani yang melekat di baju
  • Hadits No, 166 Mengenai Najisnya darah dan cara membasuhnya
  • Hadits No. 167 Mengenai Siksa kubur karena buang air kecil yang tidak tuntas

 

 

 

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : BUKTI NAJISNYA KENCING DAN HARUS MENYELESAIKANNYA HINGGA TUNTAS

167. Ibn Abbas r.a. berkata: Nabi saw. berjalan melalui dua kubur, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang dalam kubur inii sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena suatu dosa yang besar. Adapun yang satu maka tidak menyelesaikan (tuntas) jika kencing. Sedang yang kedua, dia biasa mengadu domba (namimah). Kemudian Nabi saw. mengambil dahan pohon yang masih basah dan membelah dua lalu menancapkan pada tiap kubur satu potongan dahan itu. Sahabat bertanya: Mengapa engkau berbuat itu? Jawab Nabi saw.: Semoga Allah meringankan keduanya selama dahan itu belum kering. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : NAJISNYA DARAH DAN CARA MEMBASUHNYA

166. Asma’ r.a. berkata: Seorang wanita datang kepada Nabi saw. dan bertanya: Bagaimana pendapatmu jika pakaian kami terkena darah haid, bagaimana kami harus berbuat? Jawab Nabi saw: Dikorek lalu dibilas dengan air, lalu disiram, kemudian dapat dipakai untuk shalat. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : MENCUCI MANI YANG LEKAT DI BAJU ATAU MENGOREKNYA

165. Aisyah ketika ditanya tentang mani yang lekat di baju. Jawabnya: Biasa aku mencucinya dari baju Rasulullah saw. lalu dipakai untuk shalat sedang bekas air siramannya masih tampak di bagian kain bajunya itu. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : HUKUM KENCING BAYI LAKI DAN CARA MENYUCIKANNYA

163. Aisyah r.a. berkata: Biasa orang-orang membawa bayinya kepada Nabi saw. lalu didoakannya, maka diberikan padanya bayi, tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas kencing dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

164. Ummi Qais binti Mihshan r.a. membawa bayinya kepada Nabi saw. sedang bayi itu belum makan kecuali susu, maka diletakkan di pangkuan Nabi saw. tiba-tiba kencing di baju Nabi saw. Maka Nabi saw. minta air dan disiramkan di atas bekas kencing itu dan tidak dibasuh. (Bukhari, Muslim).

KITAB : ATH-THAHARAH / BERSUCI ; BAB : WAJIB MENYUCIKAN MASJID DARI SEGALA NAJIS DAN MENYUCIKAN TANAH CUKUP DENGAN DISIRAM

162. Anas bin Malik r.a. berkata: Seorang Badui kencing di dalam masjid maka sahabat bangun untuk memukulnya. Maka Nabi saw. bersabda: Jangan kalian ganggu (hentikan kencingnya), kemudian menyuruh membawakan setimba air dan dituangkan di atas tempat yang dikencingi itu. (Bukhari, Muslim).